Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah pemerintah kota Surabaya, maka diterbitkan peraturan walikota surabaya tentang Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) ; http://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/perwali_1525.pdf

Satlakar merupakan partner kerja Dinas Kebakaran Kota Surabaya dalam penanganan awal kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran kota datang, dan sangat besar kemungkinan Satlakar membantu mulai dari pencapaian lokasi kebakaran, penemuan pasokan air terdekat sampai dengan membantu kelancaran pemadaman serta evakuasi sesuai petunjuk/ koordinasi Dinas Kebakaran Kota Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar