Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2013, maka Pemerintah Kota Surabaya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Gedung/ Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Tenaga Kebakaran. (http://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/perwali_1172.pdf)
ref.:
1. Perda Kota Surabaya No.13/2010 : http://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/perda_179.pdf
2. Perda Kota Surabaya No.02/2013 : http://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/perda_673.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar