Januari 26, 2016

Apa yang dilakukan jika terjadi kebakaran





Ikuti petunjuk di bawah ini.
  1. Pergi ke panel hydrant terdekat dan pecahkan kaca bertanda "Break Glass Here."
  2. Beri tahu pihak keamanan dan informasikan lokasi kebakaran.
  3. Berusaha memadamkan api menggunakan APAR. (Catatan: selang kebakaran hanya boleh digunakan oleh pihak pemadam kebakaran).
  4. Jika tidak dapat dipadamkan, tutup semua pintu menuju ke lokasi kebakaran, beri tahu situasinya kepada pihak keamanan dan mulai prosedur evakuasi.
  5. Jangan menggunakan lift dan jelaskan situasinya bila petugas pemadam kebakaran tiba.







Jika mendengar tanda alarm terus menerus

  1. Dengarkan baik-baik pengumuman yang disampaikan facility management melalui pengeras suara dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh floor warden.
  2. Tetaplah tenang.
  3. Amankan semua dokumen-dokumen penting.
  4. Matikan dan lepaskan semua peralatan listrik.
  5. Jika kebakaran tidak dapat dikuasai, tutup semua pintu ruang yang terbakar dan segera tinggalkan tempat tersebut melalui tangga darurat terdekat. Jangan menggunakan lift.




Prosedur Evakuasi
Jika mendengar bunyi alarm secara terus menerus dari kotak hydrant, floor warden akan segera memberikan petunjuk evakuasi/pengungsian.
  1. Jangan panik, berjalanlah dengan cepat menuju tangga darurat terdekat. Jangan menggunakan lift.
  2. Jangan menghalangi orang lain yang masuk ke tangga darurat dari lantai di bawahnya.
  3. Jangan kembali untuk mengambil barang-barang jika sudah berada dalam tangga darurat atau keluar dari gedung.
  4. Floor warden bertanggung jawab dalam melakukan prosedur evakuasi.
  5. Semua orang yang dievakuasi harus langsung menuju titik kumpul sampai ada petunjuk selanjutnya.
  6. Instruksi untuk kembali ke gedung diberikan oleh facility management setelah keadaan dinyatakan aman.

Gempa Bumi
  1. Berada di bawah meja yang dapat memberikan keamanan serta udara yang cukup.
  2. Carilah kolom bangunan atau lorong yang memungkinkan tidak terdapat benda-benda yang dapat roboh di area kerja Anda.
  3. Tangga darurat gedung adalah area yang paling aman dari reruntuhan.
  4. Jauhkan diri dari jendela, rak buku, lampu atap, tempat file dan barang-barang berat lain yang dapat jatuh dan melukai Anda.
  5. Jika Anda berada dalam lift, usahakan segera keluar dari lift.
  6. Tunggu sampai ada instruksi selanjutnya dari pengelola gedung.
  7. Tetap tenang/jangan panik
  8. Jangan menggunakan lift
  9. Jika Anda berada di luar, jauhi gedung.




Pengobatan Darurat

  1. Karyawan harus menghubungi pihak keamanan untuk memberitahukan adanya korban.
  2. Karyawan sebaiknya memberikan informasi seperti di bawah ini:
  3. Nama, jenis kelamin dan perkiraan umur korban.
  4. Lokasi keberadaan korban.



Floor Waden
  1. Floor warden ditunjuk oleh facility management (peraturan K3).
  2. Diperlengkapi dengan bendera, peluit dan handy talky.
  3. Memberitahukan kepada seluruh karyawan mengenai lokasi jalan keluar.
  4. Jika ada perintah evakuasi, menjamin seluruh karyawan meninggalkan gedung dengan menggunakan tangga darurat dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan.
  5. Memiliki daftar karyawan terbaru untuk keperluan absensi pada saat evakuasi.
  6. Memastikan semua staf di bawah tanggung jawabnya, mengerti prosedur evakuasi dan letak lokasi berkumpul yang dituju pada saat evakuasi.
  7. Memastikan tidak ada penghalang apapun pada tangga darurat.
  8. Memprioritaskan bantuan kepada wanita hamil, orang lansia, penyandang disabilitas, dan orang yang dalam keadaan sakit.

Manajemen Penanggulangan Kebakaran

 



Fungsi Manajemen Penanggulangan Pemadaman Kebakaran terdiri dari :


1. Pencegahan Kebakaran.
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan keandalan bangunan dan lingkungan terhadap kebakaran dalam bentuk kegiatan :
  • Pemeriksaan disain bangunan dan lingkungan khususnya peralatan proteksi kebakaran (APAR, Alarm Kebakaran, Hidran, Sprinkler), Pasokan Air guna Pemadaman, Jalur Penyelamatan dan Akses untuk pemadam kebakaran, termasuk untuk unit Ambulance;
  • Pemeriksaan berkala dalam rangka menjamin kesiagaan manajemen terhadap penanggulangan bahaya kebakaran bangunan dan lingkungan (tingkat keandalan peralatan dan kesiagaan sumber daya manusia);
  • Pengawasan dan pengendalian bahan-bahan yang mudah terbakar; 
  • Hasil penilaian di atas dihasilkan suatu rekomendasi sebagai salah satu persyaratan penerbitan perijinan. (Rekomendasi adalah suatu naskah dinas yang memuat keterangan/penjelasan atau catatan yang harus dilaksanakan bagi peminta rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal urusan yang dapat dijadikan pertimbangan oleh atasan)
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan unit kerja penanggulangan kebakaran, meliputi :
  • Pendataan daerah rawan kebakaran; 
  • Penyusunan "Pre-fire Plan", rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan / lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital; 
  • Penyiapan dan penyiagaan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan; 
  • Pembinaan SATLAKAR;
  • Pembinaan kepada pemilik/ pengelola/ penghuni bangunan dan lingkungan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan ;


2. Pemadaman Kebakaran.

Fungsi manajemen dalam pemadaman kebakaran adalah pemberian pelayanan secara cepat, akurat dan efisien mulai dari informasi kebakaran diterima sampai api padam, kegiatannya berupa :

  • Penerapan pre-fire plan yang telah disusun dan disimulasikan terhadap kejadian yang sebenarnya sesuai dengan strategi dan taktik yang harus digunakan;
  • Menjalankan seluruh fungsi-fungsi pendukung yang diperlukan, seperti :
  • memudahkan jalur pencapaian lokasi kebakaran melalui koordinasi dengan Polisi Lalu Lintas dan DLLAJR/ Dinas Perhubungan; 
  • mengamankan lokasi kebakaran (oleh Polisi, Pol.PP, Hansip); 
  • memperbesar debit suplai air, melalui koordinasi dengan PDAM; 
  • mematikan listrik sekitar lokasi, melalui koordinasi dengan PLN; 
  • segera menangani / memberikan pertolongan pertama gawat darurat (first aid) terhadap korban, baik dari penghuni, masyarakat maupun petugas pemadam sendiri, melalui koordinasi dengan PMI, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit; 
  • mengatur / mengamankan jalur komunikasi radio;
  • meminta bantuan unit pemadam lainnya bila diperlukan; 
  • Fungsi pemadaman pada daerah yang tidak tercakup oleh layanan instansi pemadam kebakaran dapat dilaksanakan oleh masyarakat/ SATLAKAR yang telah dibentuk.

Pelaksanaan tugas perbantuan pemadaman dan penyelamatan kebakaran sesuai permintaan dari daerah yang bersebelahan, perlu didukung dengan adanya naskah kesepakatan bersama di antara dua atau lebih wilayah kabupaten/ kota dalam bentuk MOU (Memorandum Of Understanding).

(ppw)

Caracter Building


Dalam konteks pendidikan (Modul Diklat LAN RI) pengertian “Membangun Karekter (character building) adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai pancasila. 
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikemukakan bahwa upaya membangun karakter akan menggambarkan hal-hal pokok sebagai berikut:










Faktor-Faktor yang Membangun Karakter

Dalam membangun karakter suatu bangsa diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat. Maka karakter manusia merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan perjuangan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Karakter adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan kualitas manusia maka karakter mempunyai makna sebuah nilai yang mendasar untuk mempengaruhi segenap pikiran, tindakan dan perbuatan setiap insan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini adapun nilai-nilai dalam pembangunan karakter yang dimaksud adalah:








Nilai-nilai seperti tersebut apabila dilihat lebih cermat dalam kondisi saat ini nampaknya cenderung semakin luntur hal ini dilihat semakin jelas contoh diantaranya makin maraknya tawuran antar pelajar, konflik antar masyarakat, maraknya korupsi di lingkungan pemerintah dan lain sebagainya. Kondisi yang seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan sebagai wujud untuk meningkatkan rasa kepedulian, kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara haus tetap di jaga dan dilestarikan. Untuk itu faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga nilai-nilai dalam karakter tersebut adalah:



Januari 24, 2016

Dalam rangka pembinaan petugas pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam di daerah dengan cara standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran sehingga diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah

Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di  daerah dalam pelaksanaann  tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.

Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur pemadam kebakaran di  Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Jenis Jabatan aparatur pemadam kebakaran, terdiri dari :
  1. Pemadam 1;
  2. Pemadam 2;
  3. Pemadam 3;
  4. Inspektur Muda Kebakaran;
  5. Inspektur Madya Kebakaran;
  6. Inspektur Utama Kebakaran;
  7. Penyuluh Muda Kebakaran;
  8. Penyuluh Madya Kebakaran;
  9. Investigator Muda Kebakaran;
  10. Investigator Madya Kebakaran;
  11. Instruktur Muda Kebakaran;
  12. Instruktur Madya Kebakaran;
  13. Operator Mobil Kebakaran;
  14. Montir Mobil Kebakaran;
  15. Caraka Mobil Kebakaran; dan
  16. Operator Komunikasi Kebakaran.

Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:
a.      persyaratan umum;
b.      persyaratan khusus; dan
c.       kualifikasi.


penjelasan standar kualifikasi jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran bisa dibaca di posting lain di blog ini

PDU-II, PDH, PDL & PDU Korsik

















Januari 19, 2016

Selamat, Sehat dan sukses

Diklat 2016 : Penuh Semangat, Capable dan Berdaya Saing Tinggi

Januari 18, 2016

Pakaian Dinas Upacara (PDU) - I




Tanda Penugasan Pemadam Kebakaran Nasional Indonesia





Tanda Jabatan Pemadam Kebakaran Nasional Indonesia


Kepangkatan Pemadam Kebakaran Nasional Indonesia





Lambang Pemadam Kebakaran dan Tanda

























STUDI TREATMENT FACTORS terhadap RISIKO KEBAKARAN pada BANGUNAN TINGGI

LATAR BELAKANG MASALAH 

Dengan adanya risiko kebakaran yang dapat terjadi pada bangunan tinggi khususnya perkantoran di kota Surabaya, maka tantangan yang dihadapi antara lain meliputi perkembangan pembangunan gedung di perkotaan yang semakin beragam dan kompleks dengan meningkatnya tuntutan terhadap aspek keselamatan dan rasa aman dalam bangunan gedung dan lingkungannya, serta teknologi proteksi kebakaran terus berkembang, dan adanya globalisasi dan pasar bebas yang menuntut standarisasi untuk semua aspek kehidupan, yang seluruhnya dituangkan dalam disain dan peraturan/standard bangunan tinggi khususnya di kota Surabaya.

Dengan berbagai kondisi yang ada, teridentifikasi permasalahan beberapa disain bangunan tinggi, yaitu:
  1. Belum seluruhnya memenuhi standard yang ditetapkan akibat adanya pertumbuhan kebutuhan yang sangat kompleks.
  2. Permasalahan yang juga dihadapi bangunan tinggi khususnya perkantoran adalah adalah kesiapan berbagai alat penyelamatan di luar bangunan terhadap tinggi bangunan,
  3. Selain itu kesiapan sumber daya manusia dan peralatan dalam rangka penanggulangan kebakaran, baik dari tim pemadam kebakaran dari pihak pemerintah maupun tim pemadam kebakaran gedung juga menentukan keamanan dan keselamatan bangunan.
  4. Permasalahan selanjutnya akibat adanya perubahan yang sangat dinamis oleh karena adanya kebutuhan dan peningkatan kehidupan manusia, selanjutnya diperlukannya suatu pemahaman baru tentang fleksibilitas disain bangunan tinggi khususnya perkantoran yang mampu mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Dengan pemahaman baru ini, akan memberikan keleluasaan bagi para perancang bangunan tinggi khususnya perkantoran di kota Surabaya dan para stakeholder lainnya dalam membangun bangunan tinggi perkantoran yang mampu mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.


Dengan kondisi ini, maka pemahaman awal terhadap kepatuhan standard/metoda preskriptif (prescriptive-based code) perlu disempurnakan melalui pemahaman baru berdasarkan metoda berbasis kinerja (performance-based method) (Suprapto 2005)

http://damkarsurabaya.blogspot.co.id/2015/06/studi-treatment-factorsterhadap-risiko.html