Juni 20, 2016

Surabaya Tuan Rumah Forum Smart City 2016


JAKARTA - Kota Surabaya akan menjadi tuan rumah Perhelatan Forum Smart City Ke-2 yang diwadahi dalam bentuk Smart Indonesia Initiatives Forum pada 20-21 Juli 2016.

“Kami mendapat dukungan penuh dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk menyelenggarakan ajang ini. Beliau berjanji membantu semaksimal mungkin acara ini berjalan sukses nanti. Selain itu, Ibu Risma juga akan menjamu para tamu melalui Welcome Dinner pada 20 Juli 2016 di Balaikota. Sejumlah walikota dan bupati juga akan hadir nantinya di ajang ini,” ungkap Ketua Forum Smart City Indonesia Suhono Harso Supangkat di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Alasan memilih Kota Surabaya untuk ajang bergengsi tersebut karena kota ini menjadi salah satu pionir pembangunan digitalisasi daerah melalui proses bisnis yang lebih efisien dan efektif.

"Banyak penghargaan telah diterima oleh Surabaya karena prestasinya. Pada 2015, Surabaya menerima penghargĂ an Indeks Kota Cerdas Indonesia dengan nilai tertinggi untuk kota dengan penduduk lebih besar dari 1 juta jiwa,” jelasnya.

Dia menjelaskan, forum tahunan ini akan menjadi ajang diskusi, pertukaraan pengalaman dalam membangun Kota Cerdas baik dari kalangan pemerintahan, universitas, industri maupun komunitas. Forum ini juga mengundang makalah melalui call for papers yang dibuka hingga akhir bulan ini melalui https://eii-forum.or.id .

Dalam rangkaian ini juga dilakukan forum prakarsa e-Indonesia yang telah dilakukan ke-12 dan yang melahirkan forum prakarsa Kota maupun Kabupaten cerdas.

Smart City has been the most challenging world wide topic. As an answer to the global challenge and to bring solution on urban problem, Indonesia bravely presents Indonesia International Smart City Expo & Forum Surabaya 2016 (IISMEX)This event is expected to bring together business players, government officials, policy, decission makers, community leaders, smart city planners and developers, those all related stakeholders will converge at Grand City Convex, Surabaya on 20th - 22nd of July 2016.


"Dalam forum kedua ini akan dibahas berbagai hal termasuk regulasi peningkatan layanan kota mulai dari jaringan informasi, kesehatan, energi, gas, transportasi maupun terkait infrastruktur lainnya. Ketika di forum pertama menghasilkan "awareness" tentang perlunya suatu model atau framework pembangunan smart city ke stakeholder. Hasilnya, ada Garuda Smart City Model yang coba disosialisasikan di tahun pertama lalu,” katanya.

Menurutnya, forum Smart City cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran membangun smart city baik regulasi, kerjasama antar kota/kabupaten, desa, provinsi maupun pemerintah pusat sehingga terjadi efisiensi dan kandungan lokal yang maksimal.


“Kita ingin tingkatkan lagi level dari awareness dengan mengundang pembicara dari luar negeri, termasuk Senseable City MIT, agar bisa melihat best practice,” tutupnya.

"Ini memang ke depannya menjadi harapan Presiden Jokowi agar Indonesia masuk jejaring Unesco yang memiliki platform smart city beranggotakan 116 kota di seluruh Indonesia," kata Jamhadi, Ketua KADIN Surabaya.

Di Indonesia yang sudah masuk jejaring kota kreatif ini yakni Pekalongan dan Bandung. Surabaya sendiri jua sebenarnya sudah bisa masuk jejaring kota kreatif. Ini karena Surabaya punya badan ekonomi kreatif yang bisa terlibat mendorong kota-kota lain untuk masuk jejaring kota kreatif dunia.

Penggagas forum Smart City ini dari Kementrian Luar Negeri dan Kadin diundang untuk memaparkan pandangannya. 

Forum smart city ini nantinya berbentuk workshop smart city yang di dalamnya membahas point-point yang menjadi syarat sebuah kota bisa dikatakan sebagai kota kreatif.

"Nanti diharapkan belanja APBD itu mendukung kota Surabaya sebagai kota kreatif," ujar dia.

Jamhadi menjelaskan, syarat kota kreatif diantaranya mempunyai smart transportasi (transportasi massal), pengelolaan sampah yang baik. Selain itu gedung-gedung yang ramah lingkungan, hemat energi dan terintegrasi dengan fasilitas publik serta memiliki pusat medis yang memadai serta smart network.

"Semua persyaratan ini harus sudah dibuktikan dengan standart ISO," katanya.



*dikutip dari beberapa media

Juni 08, 2016

Pelatihan Pemantaban Keterampilan Aparatur Pemadam Kebakaran Kota Surabaya

Guna menyelaraskan perkembangan pembangunan Kota Surabaya, diperlukan tenaga pemadam kebakaran yang terampil.
Pusdiklat Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Surabaya juga melaksanakan latihan rutin pemantaban keterampilan pemadam kebakaran.
Dalam pelatihan-pelatihan yang kami laksanakan, juga bekerjasama dengan pelatih senior yang kami undang dari DKI Jakarta, Bpk. Freddy Alling. Beliau dengan sabar dan penuh kesungguhan membimbing pasukan pemadam kebakaran kami dengan banyak keterampilan pemadaman, baik Fire Ground Firefinghting maupun High Rise Fire Fighting

Bp.Fredy Alling mencurahkan Teori Fire Fghting dengan penuh Semangat

Fire Ground Fire Fighting

Srikandi menyempatkan narsis dengan Senior Coach

Senam Balok
Senam Balok

Srikandi Damkar Surabaya





Selain kemampuan pemadaman kebakaran, aparatur pemadam kebakaran juga dibekali kemampuan untuk melaksanakan penanganan tindak gawat darurat (PPGD) dengan mendatangkan instruktur dari PMI Kota Surabaya. Sehingga diharapkan pasukan pemadam kebakaran bisa langsung menangani kondisi darurat di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) baik terhadap sesama pemadam maupun masyarakat
Pengarahan dari Kepala Pusdiklat Kebakaran (Ir. Yudha Satria, Dipl.SE)
Pemaparan Materi dari PMI Kota Surabaya



Praktik Penanganan Darurat
Uji Kompetensi

Uji Kompetensi




Bunda Damkar Surabaya (Bu Chandra Oratmangun) bersama Senior Coach (Bp.Fredy Alling)

Upacara Penutupan Pelatihan Pemadaman Kebakaran bagi Aparatur Dinas Kebakaran Kota Surabaya
 

Dengan terlaksananya seluruh kegiatan pembinaan teknis pemadaman kebakaran (Fire Ground Fire Fighting & High Rise Fire Fighting) besar harapan agar seluruh pasukan pemadam kebakaran Dinas Kebakaran Kota Surabaya senantiasa berlatih di Mako/Posko masing-masing dan selalu Sigap dan Profesional dalam melaksanakan tugas pemadaman dan penyelamatan kebakaran melayani masyarakat Kota Surabaya dan daerah lain yang membutuhkan. (*ppw)


https://www.facebook.com/SurabayaFireTrainingCentre/?ref=aymt_homepage_panel

Sertifikasi Ahli K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran

Guna meningkatkan kualitas kompetensi aparatur Dinas Kebakaran Kota Surabaya, telah dilaksanakan Diklat Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Penanggulangan Kebakaran Kelas A sejak 12 Februari s/d 23 Februari 1976 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran Kota Surabaya, Jl. Margomulyo 44, Blok i No.1 (Komplek Pergudangan Suri Mulia), Surabaya
Gbr. Asesor dan Peserta Diklat Sertifikasi AK3 Penanggulangan Kebakaran Aparatur Dinas Kebakaran Kota Surabaya

Setelah melewati proses pembelajaran, dan diuji oleh asesor dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans RI), dinyatakan seluruh peserta lulus uji kompetensi dan diterbitkan sertifikat serta Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) sebagai Ahli K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran.

SKP a.n. Bp. YUDHA SATRIA dan  Bp. BAMBANG VISTADI


SKP a.n. Bp. TIYAR JUNAEDI dan Bp. PULUANTO LUMBAN GAOL

SKP a.n.  Bp. RUDY DARMAWAN dan  Bp. PURWO NUGROHO

SKP a.n.  Bp. YUDHI PRIYO UTOMO dan Bp. ISWI JUNIHARSJAH

SKP a.n. Bp. MUHAMMAD MUNDHIR dan Bp. WIDAGDO ENDANG SUROSO

Selamat untuk beliau-beliau. Semoga menjadikan kemajuan dan profesionalisme bagi Dinas Kebakaran Kota Surabaya pada khususnya dan Pemerintah Kota Surabaya pada umumnya.

#AK3
https://www.facebook.com/SurabayaFireTrainingCentre/?ref=aymt_homepage_panel

Januari 26, 2016

Apa yang dilakukan jika terjadi kebakaran





Ikuti petunjuk di bawah ini.
  1. Pergi ke panel hydrant terdekat dan pecahkan kaca bertanda "Break Glass Here."
  2. Beri tahu pihak keamanan dan informasikan lokasi kebakaran.
  3. Berusaha memadamkan api menggunakan APAR. (Catatan: selang kebakaran hanya boleh digunakan oleh pihak pemadam kebakaran).
  4. Jika tidak dapat dipadamkan, tutup semua pintu menuju ke lokasi kebakaran, beri tahu situasinya kepada pihak keamanan dan mulai prosedur evakuasi.
  5. Jangan menggunakan lift dan jelaskan situasinya bila petugas pemadam kebakaran tiba.







Jika mendengar tanda alarm terus menerus

  1. Dengarkan baik-baik pengumuman yang disampaikan facility management melalui pengeras suara dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh floor warden.
  2. Tetaplah tenang.
  3. Amankan semua dokumen-dokumen penting.
  4. Matikan dan lepaskan semua peralatan listrik.
  5. Jika kebakaran tidak dapat dikuasai, tutup semua pintu ruang yang terbakar dan segera tinggalkan tempat tersebut melalui tangga darurat terdekat. Jangan menggunakan lift.




Prosedur Evakuasi
Jika mendengar bunyi alarm secara terus menerus dari kotak hydrant, floor warden akan segera memberikan petunjuk evakuasi/pengungsian.
  1. Jangan panik, berjalanlah dengan cepat menuju tangga darurat terdekat. Jangan menggunakan lift.
  2. Jangan menghalangi orang lain yang masuk ke tangga darurat dari lantai di bawahnya.
  3. Jangan kembali untuk mengambil barang-barang jika sudah berada dalam tangga darurat atau keluar dari gedung.
  4. Floor warden bertanggung jawab dalam melakukan prosedur evakuasi.
  5. Semua orang yang dievakuasi harus langsung menuju titik kumpul sampai ada petunjuk selanjutnya.
  6. Instruksi untuk kembali ke gedung diberikan oleh facility management setelah keadaan dinyatakan aman.

Gempa Bumi
  1. Berada di bawah meja yang dapat memberikan keamanan serta udara yang cukup.
  2. Carilah kolom bangunan atau lorong yang memungkinkan tidak terdapat benda-benda yang dapat roboh di area kerja Anda.
  3. Tangga darurat gedung adalah area yang paling aman dari reruntuhan.
  4. Jauhkan diri dari jendela, rak buku, lampu atap, tempat file dan barang-barang berat lain yang dapat jatuh dan melukai Anda.
  5. Jika Anda berada dalam lift, usahakan segera keluar dari lift.
  6. Tunggu sampai ada instruksi selanjutnya dari pengelola gedung.
  7. Tetap tenang/jangan panik
  8. Jangan menggunakan lift
  9. Jika Anda berada di luar, jauhi gedung.




Pengobatan Darurat

  1. Karyawan harus menghubungi pihak keamanan untuk memberitahukan adanya korban.
  2. Karyawan sebaiknya memberikan informasi seperti di bawah ini:
  3. Nama, jenis kelamin dan perkiraan umur korban.
  4. Lokasi keberadaan korban.



Floor Waden
  1. Floor warden ditunjuk oleh facility management (peraturan K3).
  2. Diperlengkapi dengan bendera, peluit dan handy talky.
  3. Memberitahukan kepada seluruh karyawan mengenai lokasi jalan keluar.
  4. Jika ada perintah evakuasi, menjamin seluruh karyawan meninggalkan gedung dengan menggunakan tangga darurat dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan.
  5. Memiliki daftar karyawan terbaru untuk keperluan absensi pada saat evakuasi.
  6. Memastikan semua staf di bawah tanggung jawabnya, mengerti prosedur evakuasi dan letak lokasi berkumpul yang dituju pada saat evakuasi.
  7. Memastikan tidak ada penghalang apapun pada tangga darurat.
  8. Memprioritaskan bantuan kepada wanita hamil, orang lansia, penyandang disabilitas, dan orang yang dalam keadaan sakit.

Manajemen Penanggulangan Kebakaran

 



Fungsi Manajemen Penanggulangan Pemadaman Kebakaran terdiri dari :


1. Pencegahan Kebakaran.
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan keandalan bangunan dan lingkungan terhadap kebakaran dalam bentuk kegiatan :
  • Pemeriksaan disain bangunan dan lingkungan khususnya peralatan proteksi kebakaran (APAR, Alarm Kebakaran, Hidran, Sprinkler), Pasokan Air guna Pemadaman, Jalur Penyelamatan dan Akses untuk pemadam kebakaran, termasuk untuk unit Ambulance;
  • Pemeriksaan berkala dalam rangka menjamin kesiagaan manajemen terhadap penanggulangan bahaya kebakaran bangunan dan lingkungan (tingkat keandalan peralatan dan kesiagaan sumber daya manusia);
  • Pengawasan dan pengendalian bahan-bahan yang mudah terbakar; 
  • Hasil penilaian di atas dihasilkan suatu rekomendasi sebagai salah satu persyaratan penerbitan perijinan. (Rekomendasi adalah suatu naskah dinas yang memuat keterangan/penjelasan atau catatan yang harus dilaksanakan bagi peminta rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal urusan yang dapat dijadikan pertimbangan oleh atasan)
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan unit kerja penanggulangan kebakaran, meliputi :
  • Pendataan daerah rawan kebakaran; 
  • Penyusunan "Pre-fire Plan", rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan / lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital; 
  • Penyiapan dan penyiagaan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan; 
  • Pembinaan SATLAKAR;
  • Pembinaan kepada pemilik/ pengelola/ penghuni bangunan dan lingkungan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan ;


2. Pemadaman Kebakaran.

Fungsi manajemen dalam pemadaman kebakaran adalah pemberian pelayanan secara cepat, akurat dan efisien mulai dari informasi kebakaran diterima sampai api padam, kegiatannya berupa :

  • Penerapan pre-fire plan yang telah disusun dan disimulasikan terhadap kejadian yang sebenarnya sesuai dengan strategi dan taktik yang harus digunakan;
  • Menjalankan seluruh fungsi-fungsi pendukung yang diperlukan, seperti :
  • memudahkan jalur pencapaian lokasi kebakaran melalui koordinasi dengan Polisi Lalu Lintas dan DLLAJR/ Dinas Perhubungan; 
  • mengamankan lokasi kebakaran (oleh Polisi, Pol.PP, Hansip); 
  • memperbesar debit suplai air, melalui koordinasi dengan PDAM; 
  • mematikan listrik sekitar lokasi, melalui koordinasi dengan PLN; 
  • segera menangani / memberikan pertolongan pertama gawat darurat (first aid) terhadap korban, baik dari penghuni, masyarakat maupun petugas pemadam sendiri, melalui koordinasi dengan PMI, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit; 
  • mengatur / mengamankan jalur komunikasi radio;
  • meminta bantuan unit pemadam lainnya bila diperlukan; 
  • Fungsi pemadaman pada daerah yang tidak tercakup oleh layanan instansi pemadam kebakaran dapat dilaksanakan oleh masyarakat/ SATLAKAR yang telah dibentuk.

Pelaksanaan tugas perbantuan pemadaman dan penyelamatan kebakaran sesuai permintaan dari daerah yang bersebelahan, perlu didukung dengan adanya naskah kesepakatan bersama di antara dua atau lebih wilayah kabupaten/ kota dalam bentuk MOU (Memorandum Of Understanding).

(ppw)

Caracter Building


Dalam konteks pendidikan (Modul Diklat LAN RI) pengertian “Membangun Karekter (character building) adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai pancasila. 
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikemukakan bahwa upaya membangun karakter akan menggambarkan hal-hal pokok sebagai berikut:










Faktor-Faktor yang Membangun Karakter

Dalam membangun karakter suatu bangsa diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat. Maka karakter manusia merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan perjuangan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Karakter adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan kualitas manusia maka karakter mempunyai makna sebuah nilai yang mendasar untuk mempengaruhi segenap pikiran, tindakan dan perbuatan setiap insan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini adapun nilai-nilai dalam pembangunan karakter yang dimaksud adalah:








Nilai-nilai seperti tersebut apabila dilihat lebih cermat dalam kondisi saat ini nampaknya cenderung semakin luntur hal ini dilihat semakin jelas contoh diantaranya makin maraknya tawuran antar pelajar, konflik antar masyarakat, maraknya korupsi di lingkungan pemerintah dan lain sebagainya. Kondisi yang seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan sebagai wujud untuk meningkatkan rasa kepedulian, kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara haus tetap di jaga dan dilestarikan. Untuk itu faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga nilai-nilai dalam karakter tersebut adalah:



Januari 24, 2016

Dalam rangka pembinaan petugas pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam di daerah dengan cara standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran sehingga diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah

Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di  daerah dalam pelaksanaann  tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.

Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur pemadam kebakaran di  Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Jenis Jabatan aparatur pemadam kebakaran, terdiri dari :
  1. Pemadam 1;
  2. Pemadam 2;
  3. Pemadam 3;
  4. Inspektur Muda Kebakaran;
  5. Inspektur Madya Kebakaran;
  6. Inspektur Utama Kebakaran;
  7. Penyuluh Muda Kebakaran;
  8. Penyuluh Madya Kebakaran;
  9. Investigator Muda Kebakaran;
  10. Investigator Madya Kebakaran;
  11. Instruktur Muda Kebakaran;
  12. Instruktur Madya Kebakaran;
  13. Operator Mobil Kebakaran;
  14. Montir Mobil Kebakaran;
  15. Caraka Mobil Kebakaran; dan
  16. Operator Komunikasi Kebakaran.

Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:
a.      persyaratan umum;
b.      persyaratan khusus; dan
c.       kualifikasi.


penjelasan standar kualifikasi jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran bisa dibaca di posting lain di blog ini

PDU-II, PDH, PDL & PDU Korsik